5. Riqab
Hamba sahaya yang telah melakukan perjanjian bebas. Zakat digunakan untuk membebaskan perbudakan dengan memberikan kepada majikan mereka.
6. Gharim
Orang yang berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT atau kebutuhan yang halal. Mereka berhak menerima zakat, kecuali jika utang mereka untuk perbuatan maksiat.
7. Pejuang fi Sabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah untuk membela ajaran-Nya tanpa menerima upah dari negara atau lembaga terkait. Mereka berhak menerima zakat sebagai dukungan dalam perjuangan mereka.
8. Ibnu Sabil
Musafir atau orang dalam perjalanan yang tidak bermaksud melakukan maksiat. Jika mereka tidak memiliki cukup ongkos untuk pergi atau pulang, mereka berhak menerima bagian dari harta zakat.
Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat dapat diberikan kepada satu kelompok mustahik atau lebih, tidak harus kesemua delapan golongan tersebut. Namun, beberapa pendapat mengatakan bahwa zakat harus didistribusikan kepada seluruh mustahik.