Kewajiban zakat juga tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim:
Dari Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari & Muslim)
Inilah 8 Orang yang Berhak Penerima Zakat. (FOTO : MNC MEDIA)
Golongan Penerima Zakat
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak mempunyai harta sama sekali. Mereka berhak menerima zakat karena mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
2. Miskin
Miskin merupakan orang yang memiliki harta, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
3. Amil Zakat
Amil zakat merupakan orang yang ditunjuk untuk mendistribusikan dan mengumpulkan zakat. Mereka berhak menerima zakat sebagai gaji atau honorarium atas tugas yang mereka lakukan.
4. Muallaf
Muallaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keislaman mereka.