sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Menghitung Zakat Pertanian

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
16/05/2024 18:00 WIB
Cara menghitung zakat pertanian bisa dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu membaca artikel ini hingga tuntas.
Inilah Cara Menghitung Zakat Pertanian. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Menghitung Zakat Pertanian. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara menghitung zakat pertanian bisa dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu membaca artikel ini hingga tuntas.

Zakat pertanian merupakan salah satu zak mal. Untuk melakukan pembayarannya, Anda perlu melakukan nisab hasil pertaniannya terlebih dahulu. 

Lantas bagaimana cara menghitung zakat pertanian? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Apa Itu Zakat Pertanian?

Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian dan merupakan bagian dari zakat harta. Objek zakat ini meliputi semua hasil tanaman, seperti sayuran, biji-bijian, dan buah-buahan. Zakat pertanian baru dapat dibayarkan jika hasilnya telah memenuhi nisab yang ditentukan.

Hukum Zakat Pertanian

Membayar zakat pertanian adalah kewajiban yang ditegaskan dalam Al-Quran dan Hadis. Dalam Al-Quran, Allah berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al-Baqarah: 267)

Inilah Cara Menghitung Zakat Pertanian. (FOTO: MNC MEDIA)

Sementara dalam Hadis, Nabi Muhammad saw. bersabda:

"Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya.” (HR. Bukhari dan Ahmad).

Nisab Zakat Pertanian

Zakat pertanian wajib dibayarkan jika hasil panen mencapai nisab. Menurut kesepakatan ulama, nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq, setara dengan 652,8 kg gabah atau 520 kg makanan pokok. Nabi Muhammad saw. bersabda:

"Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)

Cara Menghitung Zakat Pertanian

Sebagai contoh, Pak Ahmad adalah seorang petani yang memiliki 3 hektare sawah yang ditanami padi dengan sistem irigasi. Pada musim panen, ia mendapatkan 20 ton gabah.

Karena hasil panen 20 ton gabah (20.000 kg) sudah melebihi nisab, maka zakatnya dihitung sebagai berikut:

Hasil panen x nisab 5% (karena menggunakan irigasi)

20.000 kg x 5% = 1000 kg gabah yang harus dibayar sebagai zakat.

Jika ingin membayar zakat dalam bentuk uang, maka harus menyesuaikannya dengan harga jual beras saat itu. Misalnya, jika harga beras Rp10.000 per kg, maka zakat yang harus dibayar adalah:

20.000 kg x Rp10.000 = Rp200.000.000

Zakat yang harus dibayar Pak Ahmad adalah Rp200.000.000 x 5% = Rp10.000.000. Waktu pembayaran zakat pertanian adalah setiap panen.

Itulah cara menghitung zakat pertanian. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement