"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al-Baqarah: 267)
Inilah Cara Menghitung Zakat Pertanian. (FOTO: MNC MEDIA)
Sementara dalam Hadis, Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya.” (HR. Bukhari dan Ahmad).
Nisab Zakat Pertanian
Zakat pertanian wajib dibayarkan jika hasil panen mencapai nisab. Menurut kesepakatan ulama, nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq, setara dengan 652,8 kg gabah atau 520 kg makanan pokok. Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Sebagai contoh, Pak Ahmad adalah seorang petani yang memiliki 3 hektare sawah yang ditanami padi dengan sistem irigasi. Pada musim panen, ia mendapatkan 20 ton gabah.