Karena hasil panen 20 ton gabah (20.000 kg) sudah melebihi nisab, maka zakatnya dihitung sebagai berikut:
Hasil panen x nisab 5% (karena menggunakan irigasi)
20.000 kg x 5% = 1000 kg gabah yang harus dibayar sebagai zakat.
Jika ingin membayar zakat dalam bentuk uang, maka harus menyesuaikannya dengan harga jual beras saat itu. Misalnya, jika harga beras Rp10.000 per kg, maka zakat yang harus dibayar adalah:
20.000 kg x Rp10.000 = Rp200.000.000
Zakat yang harus dibayar Pak Ahmad adalah Rp200.000.000 x 5% = Rp10.000.000. Waktu pembayaran zakat pertanian adalah setiap panen.
Itulah cara menghitung zakat pertanian. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)