IDXChannel - Pembahasan mengenai P2P Lending Syariah menarik untuk dibicarakan, terlebih bagi para penggemar investasi berbasis syariah. Bisnis keuangan di sektor syariah semakin maju semenjak munculnya fintech (Financial Technology).
Kemunculan fintech ini diyakini sangat berpotensi seiring dengan berkembangnya keuangan syariah dan menjadikan pilihan menarik buat Anda para pelaku usaha atau yang akan membangun usaha terutama UMKM.
Adanya fintech ini berdampak pada inovasi-inovasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha dibidang keuangan yang semakin meningkat, salah satunya adalah munculnya Peer to Peer (P2P) Lending Syariah.
Lantas bagaimana penjelasan mengenai definisi dan contoh P2P Lending Syariah? Langsung saja simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa itu P2P Lending Syariah?
P2P lending syariah adalah layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah.
Menurut peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech peer-to-peer lending atau P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Keuntungan P2P Lending Syariah
Selain pembahasan definisi dan contoh PP lending Syariah, terdapat keuntungan dari P2P Lending Syariah. Keuntungan Peer to Peer (P2P) Lending Syariah dibanding yang biasa adalah adanya kesesuaian dengan prinsip syariah yang penting bagi umat Muslim.
Lalu imbal hasil juga akan didapatkan tanpa dikurangi dengan biaya apapun, proses pendanaan mudah dan bisa diurus melalui platform online. Yang paling enak menggunakan P2P jenis ini tidak ada penentuan bunga dari pemberi pinjaman. Semua ditentukan lewat akad yang sudah disepakati oleh pemberi maupun penerima pinjaman, yaitu: