1. Akad Al Qardh
Konsep ini mewajibkan kepada orang yang menerima dana harus mengembalikannya pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan agar si peminjam tetap bisa memenuhi kebutuhannya.
Inilah Definisi dan Contoh P2P Lending Syariah dalam Investasi. (FOTO : MNC Media)
2. Akad Wakalah Bil Ujrah
Akad ini menjadikan seseorang bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa atau wakalah, yang nantinya ia bisa mendapatkan imbalan atau ujrah
3. Akad Mudharabah Muqayyadah
Dalam penerapannya ada 2 pihak yaitu pemilik modal dan juga pengelola yang persentase pembagian keuntungannya nanti sudah disepakati sejak awal. Tapi jika ada kerugian, yang menanggung adalah si pemodal.
4. Akad Musyarakah
Yaitu mengatur dua pihak atau lebih bisa berpartisipasi dalam melakukan suatu usaha tertentu dengan memberikan modal untuk menjalankan pendanaan bersama. Sementara untung ruginya akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Contoh Aplikasi P2P Lending Syariah
Masih dalam pembahasan definisi dan contoh P2P lending syariah. Berikut ini beberapa fintech lending syariah yang sudah berizin dan terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. PT Investree Radhika Jaya
Investree memiliki izin kegiatan usaha yang berbasis syariah dan konvensional. Khusus untuk syariah, fintech lending ini menawarkan pinjaman invoice financing syariah.
Invoice financing syariah ini merupakan pinjaman bisnis dengan tagihan sebagai jaminannya. Anda akan mendapatkan masimal 80 persen dari nilai tagihannya. Nah, nilai tagihan ini maksimalnya adalah 2 miliar. Sementara untuk tenor atau jangka waktu pembayarannya sendiri adalah 30 hingga 180 hari.