IDXChannel - Hukum melaksanakan aqiqah adalah banyak versi. Namun hampir semuanya memiliki wahbah yang berbeda.
Melansir dari berbagai situs islam, aqiqah dan kurban merupakan ibadah yang berdiri sendiri namun serupa, karena sama-sama menyembelih hewan ternak.
Lantas bagaimana hukum melaksanakan aqiqah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber.
Hukum Melaksanakan Aqiqah
Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan, secara etimologis akikah artinya rambut di kepala bayi yang baru lahir, sedangkan menurut istilah akikah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan karena kelahiran anak dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya.
Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban Menurut 4 Mazhab
Dalam Kitab Fikih-nya, Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hukum melaksanakan akikah adalah sunnah bagi pihak-pihak yang wajib menafkahi anak tersebut. Sementara itu, ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa akikah hukumnya mubah dan tidak sampai mustahab (dianjurkan).
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum akikah tidak sampai wajib, namun hukum melaksanakan akikah akan menjadi wajib apabila dinazarkan sebelumnya.
Pada buku Qur'an & Answer yang disusun oleh Dewan Pakar dan Pusat Studi Al-Qur'an dijelaskan, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa penyembelihan hewan untuk akikah itu sebaiknya dilakukan tepat pada hari ketujuh.
Pada dasarnya tidak ada larangan khusus untuk melaksanakannya baik itu sebelum maupun sesudah hari ketujuh dari kelahirannya, asalkan anak tersebut belum baligh. Ini merupakan pendapat Mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Maliki.
Sementara itu, Mazhab Hanbali memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mazhab ini ini memperbolehkan bahwasanya pelaksanaan akikah masih tetap boleh dilakukan meskipun telah mencapai usia dewasa.