Mengenai jenis hewan yang disembelih, Mazhab Syafi'i dan Hanbali menganjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing apabila anak yang lahir laki-laki dan seekor apabila anak yang lahir merupakan perempuan.
Sementara itu, Mazhab Maliki menyebut kambing yang disembelih sejumlah satu ekor, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan. Alasannya, hal tersebut berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi SAW, Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW mengakikahkan kedua cucu beliau Hasan dan Husain dengan seekor kambing.
Selanjutnya mengenai kewajiban untuk berkurban ini dilaksanakan pada saat Idul Adha atau tiga hari setelahnya ini dapat ditemukan pada surah al-Hajj ayat 36:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri504) (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
Disebutkan dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, jumhur ulama sepakat bahwa hukum kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya.
Inilah Hukum Melaksanakan Aqiqah. (FOTO : MNC MEDIA)
Para ulama berhujjah dengan hadits shahih yang dikeluarkan Imam Ahmad dan Al-Hakim yang berbunyi,
"Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu salat witir, menyembelih udhiyah (hewan kurban), dan salat dhuha."
Ulama yang mewajibkan kurban berasal dari Mazhab Hanafi. Mazhab ini berpendapat hukum berkurban adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa memiliki kemampuan dan tidak mau berkurban, maka hendaknya ia tidak mendekati tempat salat kami." (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah RA)
Hal tersebut dijelaskan dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui karya M. Quraish Shihab.
Itulah penjelasan hukum melaksanakan aqiqah. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)