sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Haji di Kota Lain yang Tidak Jauh Berbeda

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
20/06/2022 12:48 WIB
Cara haji di kota lain tidak jauh berbeda dengan kota pada umumnya. Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan. Apa saja itu?
Intip Cara Haji di Kota Lain yang Tidak Jauh Berbeda. (Foto : MNC Media)
Intip Cara Haji di Kota Lain yang Tidak Jauh Berbeda. (Foto : MNC Media)

Intip Cara Haji di Kota Lain yang Tidak Jauh Berbeda. (foto : MNC Media)

Persyaratan Haji 

Selain itu, ada beberapa persyaratan pendaftaran haji reguler, yaitu : 

  • Berusia Minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
  • KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
  • Kartu keluarga;
  • Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
  • Tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS*) BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  • Pas Foto berwarna 3×4 berjumlah 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih dengan ketentuan :
  • Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
  • Tidak memakai pakaian dinas;
  • Tidak menggunakan kacamata;
  • Tampak wajah minimal 80 persen;
  • Bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah.
  • Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

 Prosedur Pendaftaran Haji

Selain persyaratan, ada juga prosedur pendaftaran haji yang diperlukan. 

  • Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada BPS BPIH sesuai domisili;
  • Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI;
  • Jamaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili;
  • BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
  • BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut:

Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH;

Selanjutnya jemaah haji menunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH yang nantinya diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

Selain itu, jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi.

Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut. 

Selain itu di setiap kotanya memiliki daftar tunggu karena ada kuota di setiap provinsi. Untuk itu Anda harus bersedia menunggu.

Itulah penjelasan cara haji di kota lain, semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement