IDXChannel - Cara haji di kota lain tidak jauh berbeda dengan kota pada umumnya.
Selain memerlukan uang pendaftaran, ada juga uang pendaftaran yang sama seperti cara haji di kota lain.
Lalu bagaimana cara haji di kota lain? Simak penjelasan yang berhasil himpun dari kemenag.go.id.
Ketentuan Umum Haji Reguler
Melansir situs resmi kemenag, pendaftaran haji reguler bisa dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun sesuai domisili calon jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, Anda juga harus melakukan beberapa pendaftaran untuk pengambilan foto dan sidik jari. Selain itu, jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.