IDXChannel - Pembiayaan fintech syariah bagi UMKM sangatlah diandalkan. Selain tidak mengenal riba. Fintech syariah juga memberikan modal yang dibutuhkan untuk UMKM.
Karena itulah banyak yang beranggapan bila pembiayaan fintech syariah bagi UMKM sangatlah cocok. Karena UMKM membutuhkan modal besar dan tidak sedikit.
Lalu bagaimana pembiayaan fintech syariah bagi UMKM? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Pengertian Fintech Syariah
Fintech syariah adalah sebuah platform pinjaman online peer to peer lending yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui online dan beroperasi atau berjalan berdasarkan aturan hukum syariat islam.
Pinjol syariah ini juga diatur oleh Bank Indonesia dan OJK serta MUI. Dengan demikian prinsip penyalurannya juga berlandaskan syariah, seperti tidak ada Riba (bunga), Gharar (ketidakjelasan), Maysir (judi), Tadlis (penipuan), Dharar (bahaya), Zulm (ketidakadilan), dan Haram.