Sementara dari situs NU online menyebut terkait dengan praktik jual beli taqsith (kredit), sebagaimana telah disepakati oleh kalangan ulama’ akan kebolehannya, adalah harga harus ditentukan di awal terlebih dahulu.
Demikian pula harga barang yang dibayar dengan jual beli bertempo. Misalnya ditentukan bahwa harga 10 gram emas adalah 5 juta rupiah, dengan angsuran pembayaran sebanyak 2 kali, dalam jangka waktu 2 tahun. Angsuran pertama sebesar 2,5 juta rupiah. Selang jangka waktu satu tahun ternyata harga emas naik dua kali lipat. Apakah pembeli tetap melakukan angsuran sebesar 2,5 juta rupiah tiap angsurannya sehingga total akhir harga adalah 5 juta? Atau apakah Si Pembeli harus mengangsur dengan harga standart terbaru emas? Sehingga apabila nilai emas naik dua kali lipat, maka ia dianggap masih mengangsur seperempat harganya.
(IND)