sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investasi Emas Sistem Kredit, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Syariah editor Indah Mulyani
29/01/2022 13:00 WIB
Berikut bahasan terkait hukum syariah atau Islam soal investasi atau beli emas secara kredit atau cicil emas.  
Investasi Emas Sistem Kredit, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?  (Dok.MNC Media)
Investasi Emas Sistem Kredit, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?  (Dok.MNC Media)

IDXChannel- Beberapa bank dan lembaga keuangan banyak menawarkan kemudahan untuk investasi emas, dengan cara beli emas kredit atau cicil emas. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam terkait beli emas kredit

Pada laman Bank Syariah Indonesia (BSI), menyebut Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai

"Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya)," begitu isi fatwa terkait yang dilansir dari situs BSI. 

Di sisi lain, sumber informasi Madaninews menyebut ada tiga syarat dan ketentuan, dalam melakukan tata cara investasi emas yang halal.

Yang pertama, harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo. 

Syarat kedua, emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn). Dan syarat ketiga, emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Dari hal tersebut, maka dapat dikatakan jika produk cicilan emas yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membeli emas logam mulia dalam bentuk batangan yang diangsur setiap bulannya dengan akad murabahah (jual beli) yang dilakukan lembaga keuangan syariah selama ini, hukumnya boleh.

Sementara itu, lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam Nomor 51 (2/6)[1] dalam pertemuan VI pada 20 Maret 1990 di Jeddah tentang jual beli kredit, juga memutuskan jual beli emas non tunai diperbolehkan.  
Adapun syaratnya, emas sebagai komoditas. Sebagai komoditas dan bukan uang, emas boleh diperjualbelikan dengan angsuran dan margin, termasuk dengan skema murabahah. Harga dalam jual tidak tunai tersebut, boleh lebih besar dari harga jual tunai (majalah lembaga Fiqih Islam edisi VI, juz 1, hlm 193).

Untuk emas yang diperjualbelikan dalam produk cicilan emas baik disimpan atau dititipkan di bank syariah oleh nasabah, juga harus dapat dipastikan emas tersebut itu ada (wujud) dan bisa diambil atau dikuasai oleh nasabah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Jika akad jual beli murabahah menjadi pilihan, maka dipastikan penjual telah memiliki secara prinsip emas tersebut sebelum dilakukan jual kepada nasabah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement