Untuk pengisian seat kosong penggabungan kloter, syarat yang diperlukan adalah :
* Surat pengantar dari PPIH Embarkasi
* Surat pengantar dari Ketua Sektor
Sementara untuk alasan dinas, syarat yang diperlukan:
* Surat permohonan mutasi dari jamaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter
* Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan
* Surat dari atasan langsung, dari instansi terkait
* Surat pengantar dari Ketua Sektor
Dodo mengatakan, pengajuan tanazul disampaikan melalui sektor masing-masing, kemudian diteruskan kepada
Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.
"Melalui program ini, diharapkan jamaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke tanah air dengan aman dan nyaman," kata Dodo.
(kunthi fahmar sandy)