IDXChannel - Jamaah haji sakit, disabilitas, dan lanjut usia (lansia) diperbolehkan tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah dan Mina. Mereka juga tidak diwajibkan membayar dam atau denda.
"Orang-orang yang memiliki uzur syar'i seperti jamaah sakit, lanjut usia, lemah fisik, dan disabilitas bagi mereka ada keringanan atau rukhsah. Salah satunya tidak mabit di Muzdalifah dan Mina, mereka tidak dikenakan sanksi bayar dam," kata Konsultan Ibadah Dearah Kerja Mekkah, Kartono, Sabtu (17/6/2023).
Kebolehan tidak mabit di Muzdalifah dan Mina ini, menurutnya, didasarkan atas pendapat Imam An-Nawawi di dalam Kitab Syarkh al-Muhadzab.
Dalam kitab tersebut dinyatakan, orang yang meninggalkan mabit di Muzdlifah dan Mina karena uzur, maka tidak membayar dam. Mereka yang termasuk uzur adalah yang meninggalkan harta dan takut hartanya hilang jika mabit, orang yang takut dirinya sakit jika mabit.