“Kita tahu kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam,” jelasnya.
Oleh karena itu, nominal biaya haji harus dapat ditekan oleh pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terbaik kepada jamaah haji. “Tugas Pemerintah kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” imbuh Kahfi.
Dia pun menyebut pada 14 Februari 2023 pekan depan, Komisi VIII DPR bersama dengan Pemerintah, akan menetapkan BIPIH 2203. Saat ini besaran BIPIH masih dalam tahap pengkajian, usulan BIPIH 2023 juga harus realistis dan memenuhi harapan calon jamaah haji.
“Belum (ditetapkan), masih dikaji. Tanggal 14 Februari kita (Komisi VIII dan pemerintah) tetapkan,” ujarnya.
(FRI)