Jika membayar zakat fitrah setelah selesai melaksanakan Salat Idul Fitri, maka hukumnya tidak sah. Apabila hal demikian dilakukan akan disebut sebagai sedekah biasa.
Maka dari itu, di anjurkan untuk teman-teman umat muslim semuanya membayar zakat fitrah sesuai dengan takaran yang sudah ditentukan dan mengeluarkan di waktu yang tepat.
(DES/ Alya Mardiatul)