Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri agar sah sebagai zakat dan tidak berubah statusnya menjadi sedekah biasa.
Adapun waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut.
1. Waktu Wajib
Waktu wajib zakat fitrah dimulai saat terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan, yaitu malam takbiran menjelang Idul Fitri. Orang yang hidup pada waktu ini diwajibkan membayar zakat fitrah.
2. Waktu Sunnah (Paling Utama)
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak masuknya malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan pembayaran sebelum salat agar dapat langsung disalurkan kepada penerima yang berhak.
3. Waktu Mubah (Diperbolehkan Sebelum Waktu Wajib)
Sebagian ulama memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan, bahkan ada yang membolehkannya sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar:
"Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri." (HR. Al-Bukhari & Muslim)