“Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan Zakat Fitrah pada bulan Ramadan atas orang-orang sebesar 1 sha’kurma, atau 1’sha gandum, wajib atas orang Merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan Perempuan, dari kaum muslimin” (HR.Muslim)
Sesuai dengan ketentuan tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan Zakat Fitrah bagi setiap individu muslim di Indonesia.
Dikutip dari Baznas, Zakat Fitrah yang harus dibayarkan tahun 2024 adalah sebesar Rp45.000 sampai Rp55.000, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Beras yang dizakatkan ini haruslah yang terbaik atau sesuai dengan kualitas beras yang biasa dimakan sehari-hari oleh individu atau penduduk setempat. Karenanya, dapat menyesuaikan harga beras di daerah masing-masing.
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah?
1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak 1 Ramadan hingga akhir Ramadan.
2. Waktu Sunnah, yaitu setelah salat Subuh pada akhir Ramadan, dan sebelum mengerjakan Salat Idul Fitri.