3. Waktu Makruh yakni membayar Zakat Fitrah namun tidak mendapatkan konsekuensi, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga 1 Syawal berakhir atau sebelum terbenam matahari.
4. Waktu yang dilarang, yakni setelah matahari terbenam pada hari Raya Idul Fitri,
Hal ini mengacu pada penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
"…Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud1609; Ibnu Majah 1827, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Usahakan untuk tepat waktu membayarkan Zakat Fitrah dengan memperhatikan waktu tersebut. Baik mengikuti waktu yang dianjurkan atapun selama bulan Ramadan.
(Ustaz Syahid Joban, Dompet Dhuafa)