Hal yang sama disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar dimana sebagian besar pelaku UMK masih membutuhkan layanan dan bimbingan secara langsung dalam proses sertifikasi halal.
Sehingga Satgas Halal harus didorong tidak hanya berhenti pada proses administratif sertifikasi halal, tapi juga membantu fungsi koordinatif BPJPH di daerah.
"Ada kebutuhan akan peran bridging sebagai jembatan atau katalisator dalam percepatan sertifikasi halal dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah,"paparnya.
(IND)