IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) berencana memangkas antrean jamaah haji agar tidak terjadi ketimpangan antar wilayah.
Sesuai dengan Undang Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antrean haji di suatu wilayah disebut dihitung berdasarkan jumlah rasio orang yang beragama Islam di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latif mengatakan, aturan tersebut akan dikaji agar antrean haji yang berbeda puluhan tahun dapat dipangkas.
“Saat ini rasio yang digunakan adalah berdasarkan jumlah penduduk muslim. Rasio ini masih bisa digunakan tentunya berdasarkan data yang valid,” ujar Hilman dalam laman resmi Nahdlatul Ulama Online, Sabtu (15/10/2022).