sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag: Biaya Haji Tidak Membeda-bedakan Tua dan Muda

Syariah editor Widya Michella
14/03/2023 19:36 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membedakan usia jamaah.
Kemenag: Biaya Haji Tidak Membeda-bedakan Tua dan Muda. (Foto: MNC Media)
Kemenag: Biaya Haji Tidak Membeda-bedakan Tua dan Muda. (Foto: MNC Media)

Selain itu, disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 sehingga dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar.

“Jadi dalam komposisi BPIH, jamaah sebenarnya hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dengan rata-rata 55,3%. Sisannya, anggaran diambilkan dari nilai manfaat dengan rerata 44,7%,” tutur Hilman.

Hilman mengakui, jamaah haji lansia yang akan berangkat tahun ini cukup banyak. Dari 203.320 kuota jamaah haji reguler, diperkirakan ada lebih 64 ribu di antaranya yang masuk kategori lansia. 

“Banyaknya jamaah haji lansia, menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, penyelenggaraan tahun ini mengusung tagline ‘Haji Ramah Lansia’. Menag Yaqut Cholil Qoumas sangat menekankan untuk bisa memberikan layanan terbaik kepada jamaah, termasuk mereka yang lansia,” kata Hilman.

“Jadi, semangat Haji Ramah Lansia ini juga merepresentasikan ikhtiar kami dalam memberikan layanan terbaik untuk mereka yang sudah lanjut usia, tentu dengan tidak mengabaikan hak-hak jamaah secara keseluruhan,” tuturnya.

Sebelumnya, Haris Azhar Law Office mendesak agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada jamaah Haji Lansia yang masuk ketegori lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp9,4 juta dan jamaah haji lansia tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp23,5 juta.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement