IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membedakan usia jamaah. Artinya, baik itu kategori muda atau lanjut usia (lansia), BPIH dipukul rata.
“Biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dia menerangkan, pembahasan BPIH juga dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel dengan Komisi VIII DPR RI.
"Melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR,” ujarnya.