sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Buka Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II, Begini Cara Daftarnya

Syariah editor Widya Michella
03/07/2024 02:00 WIB
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren kembali membuka pendaftaran peserta Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Kemenag Buka Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II, Begini Cara Daftarnya. Foto: MNC Media.
Kemenag Buka Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II, Begini Cara Daftarnya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran peserta Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan bagian dari Program Kemandirian Pesantren yang diluncurkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak 2021. 

Pada 2024, program ini membawa semangat "Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan" dengan target mereplikasi model kemandirian di ribuan pesantren yang mengelola unit usaha secara mandiri, serta membangun jaringan bisnis baik antar pesantren maupun dengan pihak lain.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Gofur, mengatakan bahwa sasaran program ini adalah pesantren yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya. Selain bantuan finansial, pesantren yang terpilih juga akan mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.

"Alhamdulillah, melalui sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA, pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai hari ini," kata Waryono yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Program Kemandirian Pesantren di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Pendaftaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren dibuka dari 1-8 Juli 2024. Pesantren dapat mendaftar dengan mengunggah proposal melalui aplikasi PUSAKA yang dapat diunduh dari App Store atau Play Store, atau melalui laman https://pusaka.kemenag.go.id/.

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui website aplikasi bantuan SIMBA di https://simba.kemenag.go.id/. Semua pengajuan harus dalam bentuk berkas digital (soft copy).

"Proposal bisnis perlu disiapkan oleh pesantren dengan memperhatikan kesesuaian dengan Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh di laman https://simba.kemenag.go.id/," kata Waryono.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, menambahkan bahwa dalam mengajukan proposal bantuan inkubasi bisnis, pesantren harus menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan, terutama profil bisnis yang sedang atau akan dijalankan. 

"Profil pesantren dan profil bisnis yang ditawarkan akan menjadi faktor penting dalam penentuan kelulusan pengajuan bantuan," ujar Basnang.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement