IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pencabutan izin ini didasari adanya pelanggaran hukum berat.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengatakan bahwa nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah kini telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas Kemenag ini diambil usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh salah satu pemimpinnya berinisial MSAT. Tersangka MSAT kini menjadi DPO kepolisian karena pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono menyampaikan, tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.