Terkait aset asrama haji, Wamenag menjelaskan bahwa infrastruktur itu selama ini memang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Untuk itu, semuanya akan diserahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.
Namun demikian, ada juga asrama haji yang masih menjadi milik Pemerintah Daerah, bukan milik Kementerian Agama. Untuk itu, setelah proses serah terima pengelolaan aset dari Kemenag ke Kemenhaj, pihak Kementerian Haji dan Umrah yang akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masing-masing Pemerintah Daerah. “Jadi yang akan berkomunikasi dengan Pemda itu adalah Kemenhaj setelah penyerahan ini,” kata Wamenag.
(kunthi fahmar sandy)