Saat ini, kata Hilman, pelayanan haji sudah bertransformasi ke arah digitalisasi. Pendaftaran haji misalnya, sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi HajiPintar yang dapat diunduh melalui aplikasi Play Store dan App Store.
Sehingga transformasi ini dilakukan untuk mengatasi mobilitas penduduk yang cukup tinggi. Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyambut baik sinergi dengan Ditjen PHU dalam hal akses data kependudukan jamaah haji.
"Kami siap berkontribusi untuk pelaksanaan haji dan umrah agar lebih cepat, mudah, dan lebih baik. Kami juga mendukung pendaftaran haji agar lebih mudah," ungkap Zudan.
Zudan menyampaikan, sinergi dalam sinkronisasi data akan memudahkan para pihak dalam menyisir data calon jamaah haji dan umrah dengan lebih cepat. "Data penduduk yang berpindah tiap bulan mencapai 500 ribu penduduk, dengan jumlah rata-rata penduduk yang meninggal per bulan sebanyak 5.000 jiwa. Data kepesertaan haji dan umrah ke depannya bisa dicleansing dengan kategori tertentu, misalnya meninggal atau berpindah, selanjutnya kita dapat mensinkornisasikannya," ujar dia.
Disamping itu, kata Zudan hal yang penting dalam basis data adalah kesamaaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Kita harus sama dalam hal satu kode referensi, yaitu NIK. Hal ini juga mendukung kita untuk ke depannya. Kita punya basis data yang lengkap," tutur dia.
(NDA)