IDXChannel - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelayanan Jemaah Haji.
Dirjen PHU, Hilman Latief melihat perkembangan teknologi yang diiringi transformasi layanan digital mendorong perlunya sinkronisasi data jamaah haji dengan Kemendagri. Sehingga kerjasama tersebut bertujuan dalam rangka memperbaiki tata kelola dokumen jemaah haji di Indonesia.
Hal ini disampaikan saat penandatanganan perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
"Di Kemenag kami memiliki Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) untuk mengidentifikasi masa tunggu, usia jamaah haji, asal, alamat, dan lain sebagainya. Siskohat harus bersinergi dengan data Kementerian mitra seperti Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melihat validitas identitas jamaah haji," ucap Hilman dikutip dalam laman resmi Kemenag, Rabu (26/1/2022).