Jumlah ini terdiri atas 213.320 jamaah haj reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Jamaah haji reguler tahun ini yang masuk kategori lansia dengan usia 65 tahun ke atas jumlahnya sekitar 45 ribu.
Berbeda dengan 2023, tahun ini diterapkan kebijakan istithaah kebijakan sebagai syarat pelunasan. Sehingga, jamaah yang akan melunasi biaya haji, harus memenuhi syarat istithaah kesehatan terlebih dahulu.
“Ini menjadi ikhtiar kami. Semoga, kondisi kesehatan jamaah haji tahun ini lebib baik,” pungkas Hilman.
Berikut ini sembilan ikhtiar yang dilakukan Kemenag untuk mewujudkan Haji Ramah Lansia di 2023, yaitu:
1) pelibatan ahli geriatri dalam menyusun pedoman;
2) menyusun buku pedoman Manasik Haji Ramah Lansia;
3) menyiapkan sarana transportasi (bus shawalat) ramah lansia;
4) menyediakan ruang tunggu khusus dan menyusun skema penempatan jemaah lansia di hotel;
5) mengurangi kegiatan seremonial di embarkasi;
6) menggelar bimbingan teknis bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan penekanan pada semangat Haji Ramah Lansia;
7) mengedukasi jemaah lansia agar tidak memaksakan diri dan memberikan pemahaman tentang berbagai alternatif kemudahan dalam ibadah haji;
8) melibatkan jemaah haji lainnya untuk meningkatkan kepedulian terhadap jemaah lansia; dan
9) menjalin sinergi lintas pihak dalam penyediaan kursi roda.
(YNA)