Tahap pelaksanaan meliputi verifikasi usulan program dan pemberian pendampingan. Sementara itu, tahap pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan serta implementasi program.
"Laporan pendayagunaan zakat wajib disampaikan secara berjenjang setiap enam bulan dan akhir tahun. Data mencakup identitas mustahik, jenis usaha, jumlah dana, serta perkembangan usaha,” tutur Waryono.
Dia menegaskan, regulasi ini dirancang agar pendayagunaan zakat selaras dengan program penanggulangan kemiskinan pemerintah. Zakat tidak hanya dipandang sebagai ibadah, tetapi juga sebagai pendorong ekonomi umat.
“Kami ingin zakat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas, terutama di daerah dengan potensi lokal yang belum tergarap optimal,” katanya.
(kunthi fahmar sandy)