sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Rancang Regulasi Baru, Zakat Usaha Produktif Kini Diatur Terpisah

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
24/02/2025 07:25 WIB
Laporan pendayagunaan zakat wajib disampaikan secara berjenjang setiap enam bulan dan akhir tahun. Data mencakup identitas mustahik, jenis usaha, jumlah dana.
Kemenag Rancang Regulasi Baru, Zakat Usaha Produktif Kini Diatur Terpisah (FOTO:Dok Kemenag)
Kemenag Rancang Regulasi Baru, Zakat Usaha Produktif Kini Diatur Terpisah (FOTO:Dok Kemenag)

Penyusunan regulasi baru ini juga merupakan bagian dari strategi Kemenag dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.

Regulasi ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional dan daerah.

Rancangan PMA ini merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memberikan fleksibilitas dalam alokasi zakat untuk program produktif. Namun, pemanfaatan zakat harus memenuhi empat syarat utama, yaitu kebutuhan dasar mustahik (penerima zakat) seperti pangan, sandang, dan papan telah terpenuhi, kesesuaian dengan prinsip syariat Islam, menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi fakir miskin, serta mustahik yang berdomisili di wilayah kerja BAZNAS atau LAZ.

Pendayagunaan zakat dapat diberikan kepada perorangan atau kelompok fakir miskin yang didampingi oleh amil zakat setempat. Program ini akan difokuskan pada tiga bidang utama: akses permodalan kewirausahaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemberdayaan komunitas berbasis potensi ekonomi lokal.

BAZNAS dan LAZ akan melaksanakan pendayagunaan zakat melalui tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Tahap perencanaan mencakup analisis sosial, penyusunan matriks perencanaan program, serta perancangan kegiatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement