sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Rancang Regulasi Baru, Zakat Usaha Produktif Kini Diatur Terpisah

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
24/02/2025 07:25 WIB
Laporan pendayagunaan zakat wajib disampaikan secara berjenjang setiap enam bulan dan akhir tahun. Data mencakup identitas mustahik, jenis usaha, jumlah dana.
Kemenag Rancang Regulasi Baru, Zakat Usaha Produktif Kini Diatur Terpisah (FOTO:Dok Kemenag)
Kemenag Rancang Regulasi Baru, Zakat Usaha Produktif Kini Diatur Terpisah (FOTO:Dok Kemenag)

IDXChannel- Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) yang memisahkan regulasi tata cara perhitungan zakat mal dan fitrah dari pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. 

Langkah ini bertujuan agar masing-masing aspek memiliki aturan yang lebih terstruktur dan fokus dalam implementasinya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, rancangan PMA tentang pendayagunaan zakat untuk usaha produktif akan mengatur pemanfaatan zakat dalam mendukung usaha ekonomi fakir miskin demi meningkatkan kesejahteraan umat. 

Adapun regulasi ini mencakup mekanisme pendistribusian, persyaratan penerima, sistem pelaporan, serta peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaannya.

"Kami yakin, pendayagunaan zakat yang tepat sasaran dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Waryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement