Sementara itu, Direktur Pesantren Basnang Said menambahkan pencairan bantuan lebih awal memberikan ruang bagi satuan pendidikan pesantren untuk mengelola kebutuhan operasional secara lebih terencana.
Menurutnya, dana BOS dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, pembayaran honorarium ustaz, hingga penguatan sarana pendidikan.
Direktorat Pesantren juga mengimbau seluruh lembaga penerima agar mengelola bantuan secara akuntabel dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan administrasi dinilai penting untuk menjaga kelancaran penyaluran serta ketepatan sasaran program.
Melalui penyaluran BOS Pesantren ini, Kemenag berharap kualitas layanan pendidikan pada PDF, SPM, dan PKPPS dapat terus meningkat serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi para santri di berbagai daerah.
(Shifa Nurhaliza Putri)