sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Salurkan KIP Kuliah 2025 khusus PTKS dan PTKIN, Kuotanya 21.490 Orang

Syariah editor Kurnia Nadya
27/07/2025 16:02 WIB
Mengawali penyaluran program KIP kuliah 2025, Kemenag akan merekrut perguruan tinggi keagamaan yang akan menyelenggarakan KIP kuliah.
Kemenag Salurkan KIP Kuliah 2025 khusus PTKS dan PTKIN, Kuotanya 21.490 Orang. (Foto: Istimewa)
Kemenag Salurkan KIP Kuliah 2025 khusus PTKS dan PTKIN, Kuotanya 21.490 Orang. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Kementerian Agama membuka pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Khusus Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS), pendaftaran dibuka mulai 21 Juli sampai dengan 10 Agustus 2025. 

Mengawali penyaluran program KIP kuliah, Kemenag akan merekrut perguruan tinggi keagamaan yang akan menyelenggarakan KIP kuliah sekaligus tempat studi mahasiswa penerima bantuan. 

Selain menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pemerintah juga menyalurkan bantuan yang sama untuk universitas-universitas keagamaan swasta. 

Melansir laman resmi Kemenag (27/7/2025), KIP kuliah ini ditujukan untuk calon mahasiswa lulusan MA/SMA/SMK dan sederajat dengan potensi akademik baik tetapi mengalami keterbatasan biaya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. 

Adapun calon mahasiswa penerima bantuan KIP kuliah khusus PTKS akan menerima bantuan dengan rincian: 

  • Anggaran kuliah Rp6,6 juta per mahasiswa per semester 
  • Bantuan biaya hidup Rp700.000 per mahasiswa per bulan
  • Bantuan biaya pendidikan Rp2,4 juta per semester

“Pada tahun anggaran 2025, Kemenag akan menyalurkan dengan kuota 21.490 orang, dengan rincian 16.600 orang PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 PTKIS,” kata Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Kemenag Ruchman Basori, Sabtu (26/7/2025).

PTKS yang ingin menjadi penyelenggara KIP kuliah harus mendaftarkan universitasnya ke Kementerian Agama, berikut jadwal dan tahapannya: 

  • 21 Juli - 10 Agustus 2025 : pendaftaran calon PTP KIP kuliah oleh PTKS 
  • 11 Agustus - 14 Agustus 2025 : seleksi dan verifikasi berkas usulan PTKS 
  • 15 Agustus - 17 Agustus 2025 : penetapan KIP kuliah 
  • 18 Agustus 2025 : pengumuman PTKS dan kuota PTP KIP kuliah 

Setelah PTP diseleksi, PTKS dan PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dapat mulai merekrut mahasiswa penerima bantuan di masing-masing universitasnya, ini akan berlangsung sekitar Agustus-September 2025.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi PTKS dan PTKIN untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara KIP kuliah antara lain: 

  • Surat kesanggupan dan komitmen menjadi PTP KIP kuliah, ditandatangani oleh pimpinan universitas
  • Surat pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisi tanpa izin, ditandatangani  oleh pimpinan universitas
  • Profil singkat perguruan tinggi, memuat daftar prodi dan akreditasi serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam dua tahun terakhir 
  • Fotokopi SK pendirian perguruan tinggi
  • Fotokopi SK akreditas perguruan tinggi dan prodi dari BANPT
  • Surat rekomendasi dari Kopertais dan pimpinan unit eselon 1 bagi Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bumas Buddha


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement