Husni juga menekankan pentingnya semangat wakaf yang telah dicontohkan Sultan Syarif Kasim II. Ia mengingatkan bahwa Sultan Syarif Kasim II mewakafkan hartanya senilai 13 juta gulden atau setara dengan Rp1,28 triliun untuk bangsa Indonesia.
“Sultan Syarif Kasim II telah memberi contoh luar biasa melalui wakafnya untuk kepentingan bangsa dan umat. Langkah kami ini merupakan upaya kecil untuk meneruskan nilai-nilai luhur yang beliau wariskan,” tutur Husni.
Husni menyoroti program Kota Wakaf sebagai instrumen ekonomi alternatif untuk pemberdayaan umat Islam. Dia berharap program ini dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pondok pesantren, lembaga pendidikan Islam, organisasi keagamaan, dan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT).
“Kami mengharapkan kolaborasi semua pihak agar program Kota Wakaf semakin maju dan berkembang, sehingga wakaf dapat menjadi instrumen ekonomi alternatif untuk pembangunan umat Islam,” kata dia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Siak. Menurut Waryono, hibah tanah tersebut merupakan salah satu bentuk nyata dari sinergi yang produktif antara pemerintah daerah dan Kemenag dalam mengembangkan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat.