IDXChannel - Kementerian Agama resmi menetapkan Kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf ke-5 pada Selasa (3/12/2024). Peresmian itu dilakukan dengan penandatanganan batu prasasti oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur.
Bersamaan itu, Kemenag menerima hibah tanah dari Pemkab Siak senilai lebih dari Rp6 miliar. Hibah tersebut mencakup sejumlah aset strategis, termasuk gedung Kankemenag Kabupaten Siak dan gedung Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang berlokasi di pusat Kota Siak.
“Pemkab Siak terus meningkatkan sinergi pembangunan di bidang keagamaan dengan jajaran Kemenag di Kabupaten Siak. Hingga saat ini, kami telah memberi hibah tanah dengan nilai lebih dari Rp6 miliar,” ujar Wakil Bupati Siak, Husni Merza dikutip keterangan tertulis Kamis (5/12/2024).
Husni menjelaskan, kolaborasi ini berdampak positif pada peningkatan pelayanan keagamaan di wilayahnya.
“Ini adalah wujud nyata sinergi kami dengan Kemenag. Kami berharap infrastruktur ini dapat mendukung program unggulan, seperti program Kota Wakaf yang sedang kami dorong bersama,” katanya.