• Permohonan penyelesaian administratif terkait haji khusus.
Dalam proses penanganan aduan tersebut, para pihak yang dipanggil antara lain unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.
Harun menegaskan bahwa pemanggilan para pihak merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan hak-hak jamaah terlindungi.
“Negara hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” kata dia.
Dari aduan yang diproses pada periode tersebut, dua aduan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama antara para pihak.
Sementara aduan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, serta pendalaman materi guna menentukan langkah penanganan berikutnya.