Lebih lanjut, Harun menekankan bahwa perlindungan jamaah menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan aduan.
“Perlindungan jamaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jamaah,” ujarnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Kementerian Haji dan Umrah dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan jamaah.
Adapun perkembangan dan hasil penanganan masing-masing aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan tahapan proses yang berlaku.
(kunthi fahmar sandy)