Ahmad Abdullah menambahkan tujuan Kementerian Haji dan Umrah melaksanakan pengawasan adalah untuk melindungi hak jamaah, menjamin kepatuhan aturan, menjamin kualitas layanan dan mencegah penyimpangan.
Menurut Ahmad Abdullah, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.
“Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelayanan kepada jamaah,” tuturnya.
Khusus terhadap biro travel penyelenggara haji, pihaknya akan menitikberatkan pengawasan pada kepatuhan terhadap kontrak layanan yang telah dibuat bersama jamaah.
“Kami ingin memastikan travel penyelenggara benar-benar taat terhadap kontrak dan memberikan pelayanan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada jamaah,” ujar Abdullah.