Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj juga menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang implementatif. Salah satu masukan yang mengemuka adalah pentingnya penguatan aspek perencanaan serta optimalisasi sumber daya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Perwakilan Kementerian Hukum, Nurfaqih Irfani, menekankan pentingnya perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan yang jelas agar RPP dapat menjadi dasar hukum yang komprehensif dan efektif.
"Perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan harus disusun secara jelas agar RPP memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi yang telah ada, dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujarnya.
Melalui penyusunan RPP ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki landasan hukum yang kuat, terintegrasi, dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia.
(kunthi fahmar sandy)