sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Fasilitasi Industri Halal Demi Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Syariah editor Anggie Ariesta
19/08/2021 16:05 WIB
Industri halal diharapkan menjadi elemen yang penting dalam mewujudkan target industri 4.0.
Kemenperin Fasilitasi Industri Halal Demi Perkuat Daya Saing Produk Lokal (Dok.MNC Media)
Kemenperin Fasilitasi Industri Halal Demi Perkuat Daya Saing Produk Lokal (Dok.MNC Media)

Di dalam peraturan perundangan jaminan produk halal diatur tentang pemberlakuan kewajiban memiliki sertifikat halal bagi produk yang beredar, diproduksi, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia.

Sektor industri pertama yang dikenai kewajiban ini adalah makanan dan minuman sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Penetapan kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan industri halal terus tumbuh.

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement