Di dalam peraturan perundangan jaminan produk halal diatur tentang pemberlakuan kewajiban memiliki sertifikat halal bagi produk yang beredar, diproduksi, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia.
Sektor industri pertama yang dikenai kewajiban ini adalah makanan dan minuman sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Penetapan kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan industri halal terus tumbuh.
(IND)