Wakaf dalam bentuk benda bergerak selain uang contohnya adalah wakaf mobil, wakaf motor, wakaf pesawat, dan lainnya. Benda-benda lain juga dapat diwakafkan dengan syarat benda tersebut memiliki manfaat jangka panjang dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Terakhir adalah wakaf benda bergerak berupa uang. Wakaf jenis ini tidak dikenal di zaman Nabi Muhammad saw. Di Indonesia sendiri, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang pada tahun 2002. Hasilnya, MUI memutuskan bahwa wakaf uang diperbolehkan.
Oleh: KH. Ahmad Kosasih, M. Ag, Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an
(IND)