Dasar Hukum dalam Infaq
Dasar hukum infaq dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, khususnya dalam surah Ali Imran ayat 134 yang mengingatkan kita untuk selalu berinfak dalam keadaan lapang maupun sempit. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.
الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ ١٣٤
Artinya: "(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan."
Selain dalam Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW juga telah menyampaikan ajaran tentang keutamaan berinfak dalam sebuah hadits. Beliau menjelaskan bahwa seorang muslim tidak diwajibkan mengeluarkan zakat pada budak dan kudanya.
Kenali Urutan Pertama dalam Penyebaran Infaq. (FOTO : MNC MEDIA)
Urutan Pertama dalam Penyebaran Infaq
Urutan dalam memberikan infaq juga telah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 215 yang berbunyi :