Lebih lanjut, Babe Haikal begitu ia disapa menyebut, bahwa BPJPH saat ini terus berupaya memperkuat ekosistem industri halal, salah satunya melalui program mandatory sertifikasi halal dari hulu hingga ke hilir.
Berbagai upaya strategis dilakukan BPJPH, termasuk melalui penguatan regulasi, edukasi, sosialisasi, fasilitasi, inovasi teknologi informasi dan digitalisasi, hingga penguatan sinergi dan kolaborasi antara berbagai stakeholder halal terkait.
"Saat ini banyak produk UMK kita yang mampu bersaing bahkan menembus pasar ekspor setelah mengantongi sertifikat halal. Ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, bahwa sertifikasi halal itu bukan hanya untuk perlindungan bagi masyarakat konsumen saja, melainkan juga memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pengusaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya," tutur Babe Haikal.
Bahkan data menunjukkan bahwa Indonesia mencatatkan ekspor produk halal senilai USD 41,42 miliar, atau setara Rp673,90 triliun, untuk periode Januari hingga Oktober 2024.
Di periode yang sama, surplus neraca perdagangan produk halal Indonesia mencapai USD 29,09 miliar. Penguatan ekosistem industri halal, dipastikan akan memperkuat peran Indonesia dalam perekonomian halal global.