IDXChannel - Teladan Rasulullah dan para sahabatnya sebaiknya ditiru dan diterapkan. Salah satunya terkait berbagi ketika umat Muslim kelebihan harta.
Berbagi dalam Islam bisa berbentuk sedekah, infaq, zakat hingga wakaf. Cara berbagi itu merupakan bentuk ibadah Maliyah yang mengalir, tidak habis dan bermanfaat dalam jangka panjang.
Wakaf salah satu cara berbagi yang tidak semua orang bisa melakukannya. Dalam Islam, wakaf dikenal pada masa dua hijriah setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang melaksanakan wakaf pertama kali adalah Rasulullah SAW ketika beliau mewakafkan tanah untuk dibangun masjid yang kini menjadi Masjid Nabawi.
Hal ini diketahui dalam hadits riwayat Umar bin Sa’ad bin Mu’ad:
“Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.”