Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta" (HR. Muslim)
Sebagai umat Muslim, sudah selayaknya kita mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat. Dalam berwakaf pun kita harus memberikan yang terbaik, bukan sisa atau pilihan terakhir.
Allah SWT berfirman:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui” (QS. Ali-Imran ayat 92).
Mari ambil peluang dari Allah untuk berwakaf berapa pun besarnya, jauhi gaya hidup yang berlebihan. Semoga menjadi amal terbaik fidh dunya wal akhirat.
(Ustaz Herman Budianto, Dompet Dhuafa)