Panduan yang juga dirivew oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dirancang untuk mendukung proyek KPBU berbasis availability payment (AP) maupun skema lain.
Selama periode 2018 hingga 2024, terdapat 16 proyek KPBU dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Kabupaten Madiun yang dibiayai lembaga keuangan syariah dengan nilai total Rp20,35 triliun.
Peluncuran Buku Panduan ini dilanjutkan dengan Webinar “Optimalisasi Pembiayaan Syariah untuk Proyek KPBU” dengan narasumber dari Pemerintah Daerah Madiun, Bank Syariah, Badan Usaha Pelaksana dan Badan Usaha Penjaminan Indonesia.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Madiun Kurnia Aminulloh menjelaskan bahwa proyek KPBU perlu dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.
"Pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha menjadi kunci keberhasilan, termasuk pada tahap operasional," ujar dia.