Adapun usulan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari pemerintah sebelumnya yang sebesar Rp69,1 juta mengalami kenaikan daripada penyelenggaraan ibadah haji di tahun sebelumnya. Adapun proporsi pembiayaan haji sebelumnya, porsi biaya yang ditanggung jamaah hanya sebesar 30%, sementara 70%-nya disubsidi dari nilai manfaat dari BPKH.
"Saya kira ini yang membuat jamaah mungkin kaget karena kenaikannya yang signifikan ditambah lagi dengan limit waktu yang sangat singkat untuk melakukan pelunasan," kata Kahfi.
Dalam beberapa waktu ini, kata dia, DPR RI bersama pemerintah akan terus melakukan koordinasi untuk mencari solusi pengelolaan pemberangkatan jamaah haji yang berkelanjutan tetapi juga mengedepankan keadilan dan keterjangkauan para-para calon jamaah.
"Kalau memang real cost itu sudah memenuhi aspek rasionalisasi, barulah Komisi VIII nanti akan memutuskan berapa sebenarnya BPIH yang akan kami tetapkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, BPIH yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp98,9 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, yang diusulkan ditanggung jamaah haji adalah Rp69,1 juta atau sebesar (70%). Sisanya, disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH atau sebesar (30%).
(YNA)